Peraturan Perundangan
NOMOR PBI JUDUL STATUS SEBI KETERANGAN
10/11/PBI/2008 Sertifikat Bank Indonesia Syariah Mencabut PBI No. 6/7/PBI/2004: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia x x
9/19/PBI/2007 Pelaksanaan Prinsip Syari'ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah Mencabut PBI No. 7/46/PBI/2005 14 November 2005: Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari'ah 10/14/DPbS x
9/17/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
9/9/PBI/2007 Perubahan atas PBI Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
9/7/PBI/2007 Perubahan atas PBI Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari'ah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari'ah oleh Bank Umum Konvensional dan Penjelasan x x x
9/1/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
9/5/PBI/2007 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
8/25/PBI/2006 Perubahan Atas PBI Nomor 6/17/PBI/2004 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
8/24/PBI/2006 Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
8/23/PBI/2006 Perubahan Atas PBI Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
8/22/PBI/2006 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
8/21/PBI/2006 Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
8/7/PBI/2006 Perubahan Atas PBI Nomor 7/13/PBI/2005 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
8/3/PBI/2006 Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional x x x
7/47/PBI/2005 Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah x x x
7/46/PBI/2005 Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dicabut PBI 9/19/PBI/2007: Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana & Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari'ah x x
7/35/PBI/2005 Perubahan Atas PBI Nomor 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
7/13/PBI/2005 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
7/9/PBI/2005 Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah x x x
7/26/PBI/2005 Perubahan Atas PBI Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
7/24/PBI/2005 Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari'ah x x x
7/23/PBI/2005 Perubahan Atas PBI No.5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 Tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syari'ah x x x
6/24/PBI/2004 Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
6/19/PBI/2004 Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah x x x
6/18/PBI/2004 Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah x x x
6/17/PBI/2004 Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
6/7/PBI/2004 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia x x x
5/26/PBI/2003 Laporan Bulanan Bank Umum Syariah x x x
5/9/PBI/2003 Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah, dan Penjelasan x x x
5/7/PBI/2003 Penjelasan, dan Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah x x x
5/3/PBI/2003 Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah x x x
4/1/PBI/2002 Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional x x x
2/8/PBI/2000 Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
2/7/PBI/2000 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah x x x
2/9/PBI/2000 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia x x x
(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.