Kep-131/BL/2006: Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syari'ah di Pasar Modal

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 131/BL/2006

TENTANG

AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM PENERBITAN EFEK SYARIAH DI PASAR MODAL

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,

Menimbang:

a. bahwa kegiatan ekonomi berbasis syariah harus dilaksanakan berdasarkan asas kesepakatan diantara para pelaku kegiatan ekonomi;
b. bahwa dalam syariah Islam asas-asas kesepakatan dalam kegiatan ekonomi diatur dalam berbagai bentuk perjanjian (akad);
c. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum yang memadai terhadap akad syariah yang menjadi dasar kegiatan ekonomi di Pasar Modal Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
5. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM PENERBITAN EFEK SYARIAH DI PASAR MODAL.

Pasal 1
Ketentuan mengenai Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.14 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 Nopember 2006
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya
Pjs. Sekretaris Badan
ttd.
Robinson Simbolon
NIP 060047831

LAMPIRAN: Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-131/BL/2006 Tanggal : 23 Nopember 2006
PERATURAN NOMOR IX.A.14 : AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM PENERBITAN EFEK SYARIAH DI PASAR MODAL

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Ijarah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah.
b. Kafalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).
c. Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.
d. Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
2. Ijarah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Pihak yang dapat menjadi pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa. Pihak yang dapat menjadi pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak dan kewajiban pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa
1) Hak dan kewajiban pemberi sewa atau pemberi jasa adalah:
a) menerima pembayaran harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah;
b) menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan;
c) menanggung biaya pemeliharaan barang yang disewakan;
d) menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan;
e) bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan atau bukan karena kelalaian Pihak penyewa;

f) menyatakan secara tertulis bahwa pemberi sewa atau pemberi jasa menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimilikinya kepada penyewa atau pengguna jasa (pernyataan ijab).
2) Hak dan kewajiban penyewa atau pengguna jasa adalah:
a) manfaatkan barang dan atau jasa sesuai yang disepakati dalam Ijarah;
b) membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah;
c) bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai yang disepakati dalam Ijarah;
d) menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang disepakati dalam Ijarah;
e) bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan atau karena kelalaian Pihak penyewa; dan
f) menyatakan secara tertulis bahwa penyewa atau penerima jasa menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa (pernyataan qabul).
c. Persyaratan obyek Ijarah
Obyek Ijarah dapat berupa barang dan atau jasa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai dengan uang;
2) manfaat atas barang dan jasa dapat diserahkan kepada penyewa atau pengguna jasa;
3) manfaat barang atau jasa harus yang bersifat tidak dilarang oleh syariah Islam (tidak diharamkan);
4) manfaat barang atau jasa harus ditentukan dengan jelas; dan
5) spesifikasi barang atau jasa harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
d. Persyaratan penetapan harga sewa atau upah (ujrah)
Penetapan harga sewa atau upah (ujrah) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) besarnya harga sewa atau upah (ujrah) dan cara pembayarannya ditetapkan secara tertulis dalam Ijarah; dan
2) alat pembayaran harga sewa atau upah adalah uang atau bentuk lain termasuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan barang atau jasa yang menjadi obyek dalam Ijarah; dan
e. Ketentuan lain yang dapat diatur dalam Ijarah

Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 2 Peraturan ini, dalam Ijarah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) para pihak dapat menentukan harga sewa atau upah untuk periode waktu tertentu dan meninjau kembali harga sewa atau upah yang berlaku untuk periode berikutnya; dan atau
2) penunjukan Pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antara pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa.
3. Kafalah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Pihak yang terlibat dalam Kafalah
Pihak penjamin (kafiil/guarantor), Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur), dan Pihak lain (makfuul lahu/kreditur) yang terlibat dalam Kafalah wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kewajiban Pihak yang terlibat dalam Kafalah
1) kewajiban Pihak penjamin (kafiil/guarantor) adalah sebagai berikut:
a) memiliki harta yang cukup untuk menjamin kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur);
b) memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan hartanya sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur); dan
c) menyatakan secara tertulis bahwa Pihak penjamin (kafiil/guarantor) menjamin kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur) (pernyataan ijab).
2) kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) adalah sebagai berikut:
a) menyerahkan kewajibannya (hutangnya) kepada Pihak penjamin (kafiil/guarantor); dan
b) menyatakan secara tertulis bahwa Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) menerima jaminan dari Pihak penjamin (kafiil/guarantor) (pernyataan qabul).
c. Bentuk penjaminan dalam Kafalah
Penjaminan dalam Kafalah dapat berupa jaminan kebendaan dan atau jaminan umum, seperti jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan pribadi (personal guarantee).
d. Persyaratan obyek Kafalah (makfuul bihi)
Obyek Kafalah adalah kewajiban (piutang) Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) kewajiban dimaksud dapat berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang, penyerahan barang, dan atau pelaksanaan pekerjaan;
2) kewajiban dimaksud harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya;
3) kewajiban dimaksud bukan merupakan kewajiban yang timbul dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam; dan
4) harus merupakan piutang mengikat (lazim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
e. Ketentuan lain yang dapat diatur dalam Kafalah
Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 3 Peraturan ini, dalam Kafalah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) para Pihak dapat menetapkan besarnya imbalan (fee) atas penjaminan yang dilakukan oleh Pihak penjamin (kafiil/guarantor). Dalam hal para Pihak menyepakati adanya imbalan (fee) sebagaimana tersebut di atas, maka Kafalah tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak;
2) penunjukan Pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antara para Pihak dalam Kafalah; dan atau
3) jangka waktu penjaminan dalam Kafalah.
4. Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Pihak yang dapat menjadi shahib al- mal dan mudharib
Pihak yang dapat menjadi shahib al- mal dan mudharib wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak dan kewajiban shahib al- mal dan mudharib
1) Hak dan kewajiban shahib al-mal adalah:
a) menerima bagian laba tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah;
b) meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga yang dapat digunakan apabila mudharib melakukan pelanggaran atas akad Mudharabah. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan dan atau jaminan umum, seperti jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan pribadi (personal guarantee);
c) mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh mudharib;
d) menyediakan seluruh modal yang disepakati;
e) menanggung seluruh kerugian usaha yang tidak diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran mudharib atas Mudharabah; dan

f) menyatakan secara tertulis bahwa shahib al- mal menyerahkan modal kepada mudharib untuk dikelola oleh Mudharib sesuai dengan kesepakatan (pernyataan ijab).
2) Hak dan kewajiban mudharib adalah:
a) menerima bagian laba tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah;
b) mengelola kegiatan usaha untuk tercapainya tujuan Mudharabah tanpa campur tangan shahib al-mal.
c) mengelola modal yang telah diterima dari shahib al-mal sesuai dengan kesepakatan, dan memperhatikan syariah Islam serta kebiasaan yang berlaku;
d) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran mudharib atas Mudharabah; dan
e) menyatakan secara tertulis bahwa mudharib telah menerima modal dari shahib al-mal dan berjanji untuk mengelola modal tersebut sesuai dengan kesepakatan (pernyataan qabul).
c. Persyaratan modal yang dapat dikelola dalam Mudharabah
Modal yang dapat dikelola dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) berupa sejumlah uang dan atau aset, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang;
2) jika modal yang diberikan dalam bentuk selain uang, maka nilai benda tersebut harus disepakati pada waktu akad;
3) tidak berupa piutang atau tagihan, baik tagihan kepada mudharib maupun kepada Pihak lain; dan
4) dapat diserahkan kepada mudharib dengan cara seluruh atau sebagian pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
d. Persyaratan kegiatan usaha dalam Mudharabah
Kegiatan usaha yang dapat dijalankan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) tidak bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah; dan
2) dilarang dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
e. Pembagian keuntungan dalam Mudharabah
Pembagian keuntungan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) keuntungan Mudharabah adalah selisih lebih dari kekayaan Mudharabah dikurangi dengan modal Mudharabah dan kewajiban kepada Pihak lain yang terkait dengan kegiatan Mudharabah;

2) keuntungan Mudharabah merupakan hak shahib al-mal dan mudharib dengan besarnya bagian sesuai dengan kesepakatan; dan
3) besarnya bagian keutungan masing-masing pihak wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase (nisbah).
f. Ketentuan lain yang dapat diatur dalam Mudharabah
Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 4 Peraturan ini, dalam Mudharabah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) jangka waktu tertentu untuk masa berlakunya Mudharabah;
2) Mudharib menyediakan biaya operasional sesuai kesepakatan dalam Mudharabah; dan atau
3) penunjukan Pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antara Shahib al-mal dengan Mudharib.
5. Wakalah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Pihak yang dapat menjadi pemberi kuasa (muwakkil) dan yang penerima kuasa (wakil)
Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kewajiban Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) dalam Wakalah
1) kewajiban Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) adalah sebagai berikut:
a) memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal yang boleh dikuasakan; dan
b) menyatakan secara tertulis bahwa Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (pernyataan ijab).
2) kewajiban Pihak yang menerima kuasa (wakil) adalah sebagai berikut:
a) memiliki kemampuan untuk melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan kepadanya;
b) melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan kepadanya serta dilarang memberi kuasa kepada Pihak lain kecuali atas persetujuan Pihak yang memberi kuasa (muwakkil); dan
c) menyatakan secara tertulis bahwa Pihak yang menerima kuasa (wakil) menerima kuasa dari Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (pernyataan qabul).
c. Persyaratan obyek Wakalah
Obyek Wakalah adalah perbuatan hukum yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1) diketahui dengan jelas jenis perbuatan hukum yang dikuasakan serta cara melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan tersebut;
2) tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan
3) dapat dikuasakan menurut syariah Islam.
d. Ketentuan lain yang dapat diatur dalam Wakalah
Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 5 Peraturan ini, dalam Wakalah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) para Pihak dapat menetapkan besarnya imbalan (fee) atas pelaksanaan perbuatan hukum yang dikuasakan. Dalam hal para Pihak menyepakati adanya imbalan (fee), maka Wakalah tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak;
2) penunjukan Pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antara para Pihak dalam Kafalah; dan atau
3) jangka waktu pemberian kuasa.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Nopember 2006
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya
Pjs. Sekretaris Badan

ttd

Robinson Simbolon
NIP 060047831

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.