Kamus Istilah Keuangan Syari'ah

Akad

Pertalian ijab dan qabul dalam suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip
syariah.

Bai’ al Dayn

Akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat utang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik.

Rukun Bai' al Dayn:

* Penjual (Bai’)
* Pembeli (Musytari)
* Obyek/barang (Mabi`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Bai 'al Dayn:

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. AlBaqarah:275)

Hiwalah

Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual-beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.

Rukun Hiwalah:

* Pihak yang memindahkan piutang (Muhil)
* Pihak yang berhutang (Muhal)
* Pihak yang menerima pindahan piutang (Muhal `Alaih)
* Piutang (Muhal Bih)
* Ijab qabul (Sighat)
* Landasan syariah Hawalah:

Abi Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ijarah

Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.

Ijarah wa iqtina

Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

Rukun Ijarah:

* Penyewa (Musta’jir)
* Pemberi Sewa (Mu’ajjir)
* Objek sewa (Ma’jur)
* Harga sewa (Ujrah)
* Ijab qabul (Sighat)
* Manfaat Sewa (Manfaah)

Landasan syariah ijarah:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. AlBaqarah:233)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Istishna'

Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.

Rukun Istishna`:

* Produsen (Shani`)
* Pemesan (Mustashni`)
* Barang (Mashnu`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Istishna':

Ijma' : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

Kafalah

Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung- jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).

Rukun Kafalah:

* Pihak penjamin (Kaafil)
* Pihak yang dijamin (Makful)
* Objek penjaminan (Makful alaih)
* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Kafalah:

"Penyeru-penyeru itu berseru, kami kehilangan piala raja, barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan seberat beban unta dan Aku menjamin terhadapnya” (QS.Yusuf: 72)

Rasulullah SAW telah dihadapkan kepadanya mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai warisan?” Sahabat menjawab: “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi: “Apakah ia mempunyai hutang?”, sahabat menjawab: “Ya, sejumlah 2 dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menyalatkannya (tapi beliau sendiri tidak). Dalam pada itu Abu Qatadah berkata: “Saya menjamin hutangnya ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menyalatkan mayat tersebut.

Mudharabah

Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal akad.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Rukun Mudharabah:

* Pemilik dana (Shahibul maal)
* Pengusaha (Mudharib)
* Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal)
* Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin)
* Ijab Qabul (Sighat)
* Modal (Ra’sul Maal)

Landasan syariah Mudharabah:

“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.” (QS. Al-Muzammil: 20)

“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alah SWT.” (QS. Al-Jumuah: 10)

“Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika menyalahi peraturan tersebut maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR.Thabrani).

Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Mudharabah Mutlaqah

Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal. Mudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usahanya.

Mudharabah Muqayyadah

Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan maupun jenis usaha. Dalam skim ini mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah antara lain digunakan untuk investasi khusus dan Reksadana

Murabahah

Akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

Rukun Murabahah:

* Penjual (Bai’)
* Pembeli (Musytari)
* Obyek/barang (Mabi`)
* Harga (Tsaman)
* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Murabahah:

Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. AlBaqarah:275)

Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Musyarakah

Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Rukun Musyarakah:

* Pemilik Modal (Syarik/Shahibul Maal)
* Proyek/usaha (Masyru`)
* Modal (Ra’sul Maal)
* Ijab qabul (Sighat)
* Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin)

Landasan syariah Musyarakah:

“Maka mereka bersyarikat pada sepertiga.”

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” (Qs. Shad: 24)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: ”Sesunggunya Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Aku fihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.’” (HR. Abu Daud dan Hakim).

Prinsip Syariah

Aturan dasar atau aturan pokok yang berdasarkan hukum Islam, khususnya
aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak lain
dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana serta kegiatan perbankan
syariah lainnya.

Prinsip Operasional Syariah Lainnya

Prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

Qardh

Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.

Qardh-ul Hasan

Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai
pinjaman.

Rukun Qardh;

* Peminjam (Muqtaridh)

* Pemberi Pinjaman (Muqridh)

* Dana (Qardh)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Qardh:

Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa : Nabi SAW berkata : "Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sadaqah" (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Dari Anas berkata, berkata Rasulullah SAW : "Aku melihat pada waktu malam di isra'kan, pada pintu surga tertulis : Sedeqah dibalas 10 kali lipat dan qard 18 kali. Aku bertanya: Wahai Jibril Mengapa Qard lebih utama dari sadaqah ? ia menjawab : Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan". (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Ijma': Kaum Muslimin telah sepakat akan bolehnya qard ini.

Rahn

Akad penyerahan barang/harta (Marhun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

Rukun Rahn:

* Yang menggadaikan (Raahin)

* Penerima gadai (Murtahin)

* Harta yang digadaikan (Marhun)

* Hutang (Marhun bih)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Rahn:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al Baqarah 2: 283)

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besinya. (HR. Bukhari Muslim)

Dari Anas ra. Berkata : Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR. Akhmad, Bukhari, Nasa'I dan Ibnu Majah)

Dari Abi Hurairah ra : Rasulullah SAW berkata: ”Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa'i)

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW berkata: “Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah kerugiannya (HR. Syafi'i dan Daruqutni)

Salam

Akad jual-beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut Salam Paralel

Rukun Salam:

* Penjual (Muslam ilaih)

* Pembeli (Muslam)

* Obyek/barang (Muslam Fiih)

* Harga (Ra’sul Maal as Salam)

* Ijab Qabul (Sighat)

* Landasan Syariah Salam:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah.” (QS. AlBaqarah:282)

Berkata Ibnu Abbas: ”Saya bersaksi bahwa Salaf (Salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitabNya dan diizinkanNya.” Kemudian ia membaca ayat ini.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan Salaf (Salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukan Salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”

Dari Sohaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: Jual beli secara tangguh, Muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Sharf

Akad jual-beli suatu valuta dengan valuta lainnya.

Rukun Sharf:

* Penjual (Ba’i)

* Pembeli (Musytari)

* Mata uang yang diperjual-belikan (Sharf)

* Nilai tukar (Si’rus Sharf)

* Ijab kabul (Sighat)

Landasan syariah Sharf:

Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai."

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: “(boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding.” HR. Ahmad, Muslim & Nasa’i.

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “(Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya.” HR. Muslim.

Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula.” HR. Bukhari-Muslim.

Ujrah

Imbalan yang diberikan atau yang dimintakan atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

Rukun Ujrah:

* Penyewa (Musta’jir)

* Pemberi Sewa (Mu’ajjir)

* Objek sewa (Ma’jur)

* Harga sewa (Ujrah)

* Ijab qabul (Sighat)

* Manfaat Sewa (Manfaah)

Landasan syariah Ujrah:

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. AlBaqarah:233)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Unit Usaha Syariah

Unit kerja di kantor pusat Bank yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah.

Wadi’ah

Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang. Berdasarkan jenisnya, Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.

Rukun Wadi’ah:

* Barang berharga/uang yang disimpan (Wadi’ah)

* Pemilik barang/penitip (Muwaddi’)

* Pihak yang menyimpan/bank (Mustawda’)

* Ijab qobul/kata sepakat (Sighat)

Landasan syariah Wadi'ah :

“…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…” (Qs. Al Baqarah ayat 283)

Berkata Rasulullah SAW: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi menurut hadist ini hasan sedangkan Imam Hakim mengkategorikannya shahih).

Ijma : Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma (konsensus) akan legitimasi al-Wadiah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlibat seperti yang dikutip Dr. Wehbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dari al-Mughni wa syarh Kabir Li Ibn Qudamah dan al-Mabsuth Imam Sarakshsy.

Wadi’ah Yad Amanah

Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

Wadi’ah Yad Dhamanah

Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.

Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.

Wakalah

Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muwakkil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

Rukun Wakalah:

* Pemberi kuasa (Muwakkil)

* Penerima kuasa (Wakil)

* Objek yang dikuasakan (Taukil)

* Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Wakalah:

"Maka suruhlah seseorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu…” (QS. AlKahfi: 19)

"Sesungguhnya Rasulullah mengutus Assa’ah untuk memungut zakat.” (HR. Bukhari Muslim)

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.