Fatwa DSN 51/DSN-MUI/III/2006: Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syari'ah

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.

Kedua: Ketentuan Hukum

  1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
  2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.

Ketiga: Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
  3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
  4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
  5. Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    • hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    • besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
    • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
  6. Hasil investasi: Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:

Alternatif I:

  • Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.

Alternatif II:

  • Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
  • Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  1. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

Keempat: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah

  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
  2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
  3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).

Kelima: Investasi

  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Keenam: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.