Fatwa DSN 47/DSN-MUI/II/2005: Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Pertama: Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
- Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
- Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
- Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah
- Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah;
- Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
Kedua: Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 13 Muharram 1426 H / 22 Februari 2005 M