Fatwa DSN 38/DSN-MUI/X/2002: Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA)

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Sertifikat investasi antarbank yang berdasarkan bunga, tidak dibenarkan menurut syariah.
  2. Sertifikat investasi yang berdasarkan pada akad Mudharabah, yang disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), dibenarkan menurut syariah.
  3. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali.
  4. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah:
    • bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
    • bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.

Kedua: Ketentuan Khusus

Implementasi dari fatwa ini secara rinci diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah dan oleh Bank Indonesia.

Ketiga: Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Keempat: Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423 H

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.