Fatwa DSN 20/DSN-MUI/IV/2001: Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syari'ah

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
  2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
  3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
  4. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
  5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  6. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  7. Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
  8. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
  9. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BAB II
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI'AH

Pasal 2

  1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
    1. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
    2. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  2. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
    1. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
    2. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
    3. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

BAB III
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal

  1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
  2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari'ah.
  4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
  5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
  6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
  7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
  8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian

  1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari'ah untuk setiap hari bursa.
  3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
  4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi berkewajiban untuk:

  1. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
  2. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
  3. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
  4. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian

Bank Kustodian berkewajiban untuk:

  1. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
  2. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
  3. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
  4. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
  5. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
  6. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

BAB IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI

Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi

  1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
  2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
    1. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
    2. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
    3. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari'ah;

Pasal 8
Jenis Usaha Emiten

  1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:
    1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
    4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Pasal 9
Jenis Transaksi yang Dilarang

  1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
  2. Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai al-Ma'dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
    4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:

  1. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
  2. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
  3. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

BAB V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Pasal 11

  1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
  2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
  3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:

(1) Dari saham dapat berupa:
* Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
* Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
* Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
(2) Dari Obligasi yang sesuai dengan syari'ah dapat berupa:
* Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
(3) Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari'ah dapat berupa:
* Bagi hasil yang diterima dari issuer.
(4) Dari Deposito dapat berupa:
* Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.

  1. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
  2. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.