Fatwa DSN 11/DSN-MUI/IV/2000: Kafalah

Pertama: Ketentuan Umum Kafalah:

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
  3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua: Rukun dan Syarat Kafalah:

  1. Pihak Penjamin (Kafiil)
    • Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
    • Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
  2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul 'anhu)
    • Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
    • Dikenal oleh penjamin.
  3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
    • Diketahui identitasnya.
    • Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
    • Berakal sehat.
  4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
    • Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
    • Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
    • Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
    • Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
    • Tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).

Ketiga:

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M

(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.