Frequently Asked Questions

Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana danPenyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Sumber: www.bi.go.id)


Q : Apakah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah merupakan penyempurnaan/penyesuaian dari PBI yang telah ada sebelumnya, dan apakah latar belakang penyempurnaan/penyesuaian tersebut?

A: PBI No. 9/19/PBI/2007 adalah merupakan penyempurnaan/penyesuaian PBI No. 7/46/PBI/2005 tanggal 14 November 2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan latar belakang sebagai berikut :

  • dalam rangka melakukan positivisasi fatwa terbaru yang telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional untuk meningkatkan law enforcement
  • sebagai acuan minimal bagi perbankan syariah untuk pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana dan pelayanan jasa perbankan
  • sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan variasi pilihan perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan penyaluran dana, penghimpunan dana dan pelayanan jasa perbankan dengan tetap memenuhi prinsip syariah
  • dalam rangka menunjang pencapaian program akselerasi perbankan syariah.

Q : Apa perbedaan format/bentuk ketentuan antara PBI No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dengan PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah?

A : PBI No. 7/46/PBI/2005 merupakan PBI yang mengatur sekaligus menjelaskan secara teknis mengenai hal-hal yang dilarang maupun diperbolehkan atas akad-akad yang digunakan dalam produk Bank Syariah, sedangkan PBI No. 9/19/PBI/2007 merupakan PBI yang menjelaskan prinsip umum yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip syariah dalam produk maupun operasional Bank Syariah yang mana penjelasan teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.


Q : Mengapa pengaturan mengenai pelaksanaan prinsip syariah ini dipisahkan antara prinsip umum dalam bentuk PBI dengan penjelasan teknis pelaksanaannya dalam bentuk Surat Edaran Bank Indonesia?

A : Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengakomodasian perubahan dan/atau dikeluarkannya fatwa-fatwa syariah baru di masa mendatang yang merupakan salah satu dasar pertimbangan utama dalam pengembangan produk serta operasional Bank Syariah.


Q : Hal-hal Prinsipil apa saja yang diatur dalam PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah?

A : PBI No.9/19/PBI/2007 mengatur hal-hal berupa :

  • Penjelasan mengenai cakupan Prinsip Syariah.
  • Akad-akad yang dapat digunakan pada kegiatan penghimpunan, penyaluran maupun pelayanan jasa Bank Syariah.
  • Alternatif penyelesaian sengketa antara Bank Syariah dengan Nasabah.

Q : Apakah akad-akad yang dapat digunakan pada produk penghimpunan, penyaluran dan pelayanan jasa Bank Syariah terbatas hanya pada akad-akad yang ada pada PBI No.9/19/PBI/2007?

A : Akad-akad yang dapat digunakan pada produk Bank Syariah tidak terbatas pada Akad-akad yang disebut pada PBI No.9/19/PBI/2007, Bank syariah dapat mengadopsi akad-akad lain bagi produknya selama akad-akad tersebut telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.


Q : Akad-akad apa yang ditambahkan pada PBI No.9/19/PBI/2007?

A : Akad-akad yang ditambahkan pada PBI No.9/19/PBI/2007 adalah akad Hawalah, Kafalah, dan Sharf yang dapat digunakan pada kegiatan pelayanan jasa Bank Syariah, sehingga diharapkan dapat menambah variasi pilihan produk bank syariah.


Q : Bagaimanakah alternatif penyelesaian sengketa antara Bank Syariah dengan Nasabah?

A : Dalam penyelesaian sengketa, Bank dan Nasabah dapat menempuh cara-cara sebagai berikut :

  • Musyarawarah
  • Mediasi Perbankan
  • Arbitrase Syariah atau Lembaga Peradilan (antara lain Pengadilan Agama)

faq
(i)nlawnesia, Research & Development for Indonesian Legal Logic.